Politik

Peran Partisipasi Publik Dalam Mendukung Inovasi Serta Efektivitas Tugas Fungsi KPU

Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah lembaga negara yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk menyelenggarakan pemilihan umum baik untuk pemilihan eksekutif maupun legislatif, mencakup pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum, KPU baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sorotan utama masyarakat untuk mengukur seberapa kualitas pemilihan umum, yang sedang berjalan atau yang akan berjalan.

Penilian-penilaian yang dilakukan oleh masyarakat, merupakan bagian dari partisipasi publik. Sebagai negara yang menganut demokrasi, di indonesia pemilihan umumnya dilaksanakan secara periodik dalam tenggang waktu tertentu dan institusi penyelenggara pemilihan umumnya yang independen.

Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya, dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.

Di era keterbukaan informasi ini peran partisipasi publik sangat penting bagi institusi penyelenggara pemilihan umum karena hal ini merupakan kewajiban sakaligus langkah strategis membangun dan merawat demokrasi agar kuat dan stabil. Sehingga, penting bagi KPU untuk membuka diri atas masukan-masukan yang disampaikan masyarakat.

Meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan maupun terlibat aktif dengan institusi penyelenggara pemilihan umum menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan.

Rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada konsep persamaan dan kesetaraan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah.

Untuk itu, penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…

8 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

14 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

15 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.