Pelaku disangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Untuk dua pelaku yang melarikan diri tetap akan dikejar, dan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan kejahatan,” tukasnya.
Sumber: PMJNews.
Pelaku disangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Untuk dua pelaku yang melarikan diri tetap akan dikejar, dan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan kejahatan,” tukasnya.
Sumber: PMJNews.