Sabtu, Agustus 2, 2025

Kasus Turap APBD Tangsel yang Makan Korban Bakal Menguap?

Pada saat musim hujan yang akan menimbulkan masalah baru lagi, bukan hanya satu korban, bisa saja daerah itu akan terdampak. Itu yang nanti kita harus lakukan gelar kembali, untuk bagaimana menentukan status,” paparnya.

Bambang melanjutkan bahwa, untuk menetapkan tersangka, Kepolisian wajib mengantongi dua alat bukti. Ia mengaku terkejut, saat pihak keluarga korban menolak untuk autopsi.

“Minimal kita mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, itu bisa. Dalam kasus ini, kita menerima ada surat keterangan dari pihak keluarga, juga menolak autopsi, itu saya kaget juga. Dari keluarga menyadari kejadian ini sebuah musibah,” ungkap Kapolsek.

Kita hanya bagaimana terhadap SOP K3-nya, seperti apa. Itu yang akan kita kejar ke pihak kontraktor,” tandasnya.

Baca Juga :  Jejak Santet di Kota Cerdas, Modern dan Religius Tangerang Selatan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer