Bawaslu Kota Tangsel. (Foto: DKPP RI)
POSRAKYAT.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tangsel, Didik Trihatmoko menegaskan agar pengurus lingkungan, baik RT dan RW tidak berafiliasi dengan partai, maupun calon tertentu.
“Peraturan Kemendagri jelas, RT/RW tidak boleh menjadi anggota, pengurus partai politik. Apalagi condong kepada calon tertentu,” kata Didik, ditulis Senin 30 Oktober 2023.
Pihaknya beberapa kali mendapatkan laporan, adanya pengurus lingkungan, RT/RW yang terdaftar bahkan aktif dalam kegiatan kepartaian.
“Yang bersangkutan sudah keluar dari partai, KTA-nya sudah engga ada, karena merasa ia bukan anggota partai,” tegas Didik.
Ia berharap, masyarakat semakin aktif berperan serta dalam geliat Pemilu 2024 mendatang. Baik melalui laporan-laporan ke Bawaslu, lanjutnya, maupun turut dalam memberikan suara ke TPS.
“Bagi Bawaslu apapun laporan yang masuk, menjadi informasi awal bagi kita. Bawaslu harus menindaklanjutinya, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai badan pengawas,” ujar Didik lagi.
Bawaslu Kota Tangsel juga meminta keaktifan para petugas Panwascam, dan Panwaskel dalam mengamati pelanggaran-pelanggaran di lapangan.
“Kita minta jajaran di bawah, Panwascam untuk sosialisasi bahwa ASN, RT/RW ini untuk tidak menjadi anggota partai politik,” tegas Didik.
Saat ini, Bawaslu hanya bersifat menunggu laporan terkait dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kalau ASN, pasti kita tindaklanjuti ke Komisi ASN. Intinya kita menghimbau,” ucapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.