POSRAKYAT.ID – Sekretaris DPD PSI Kota Tangsel, Steven Jansen menyebut, pekerja non formal perlu mendapatkan edukasi dan manfaat tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti amanat Undang-undang, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan, di samping BPJS Kesehatan.
“Saya paparkan kepada peserta tadi, bahwa hanya dengan Rp16.800, masyarakat mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja,” kata Steven, Minggu 29 Oktober 2023.
Menurutnya, para pekerja non formal cenderung memiliki risiko yang lebih banyak, ketimbang pekerja formal kantoran.
Pasalnya, pekerja-pekerja layaknya pedagang, tukang bangunan, tukang ojek lebih berisiko mengalami kecelakaan, terlebih dengan aktivitas sehari-harinya.
“Menurut saya, mereka memiliki risiko yang tinggi di keseharian mereka. Wartawan juga sama toh. Risiko di jalan,” tegasnya.
Mereka ini, kadang belum dapat pemahaman soal pentingnya masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Steven.
Pihaknya memberi contoh, soal adanya anak salah seorang pedagang di wilayah Kecamatan Pamulang, yang mengalami kecelakaan saat tengah bekerja.
“Itu waktu ke rumah sakit, biayanya hampir puluhan juta. Dan semuanya tercover BPJS Ketenagakerjaan, itu salah satu contoh yah,” ujar Steven.