Kamis, Juli 3, 2025

Darurat Anak, Implementasi UU Peradilan Anak Terkendala di Tangsel

Melihat hal itu, Bapas perlu melakukan asesmen secara ketat, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Bapas kami minta melakukan asesmen, dan memberikan penilaian secara objektif, apakah anak ini bisa dikembalikan ke orang tua atau tidak,” tutur Rizki.

Kalau tidak layak, jalankan asesmen selama enam bulan sesuai perintah UU yah. Seperti itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Jajaran Polres Tangerang Selatan Bekuk Penganiaya di Pamulang
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer