“Yang meninggal bisa diganti, dengan catatan pergantian 13 hari sebelum penetapan DCT, 3 November 2023 mendatang,” paparnya.
Selain itu, syarat lainnya, data pergantian (Bacaleg baru) dilakukan setelah tiga hari Bacaleg tersebut meninggal dunia,” tandasnya.