Masih dalam LHP BPK tersebut, kedua hotel itu belum juga melunasi pajak terhutang, bahkan hingga pemeriksaan berakhir April 2023 lalu.
Berdasarkan data laporan pendapatan TB Hotel bulan September hingga Desember 2022, dan laporan pendapatan SB Hotel bulan Juli sampai dengan Desember 2022, total pendapatan pajak yang belum dilaporkan dan belum ditetapkan yaitu masing masing senilai Rp640.623.428 dan Rp2.671.516.697.