Dalam diskusi itu, kedua pihak menyamakan persepsi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan kegiatan subkontrak perusahaan pengguna fasilitas KB dan KITE, salah satunya komoditi produk tekstil.
Kegiatan pengawasan itu, guna menjamin terpenuhinya hak-hak negara terhadap fasilitas yang diberikan kepada para pengguna jasanya.