Rabu, September 17, 2025

Ungkap Toko Ilegal, Polsek Sepatan Sita Ribuan Butir Tramadol dan Eximer

Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran obat terlarang.

“Para pelaku terkena Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Sriyono.

Baca Juga :  Gardu Ganjar Dideklarasikan, Singgung Sosok Perjuangan Masyarakat Desa
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer