Hukum & Kriminal

Ibu di Jakarta Timur Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Ada!

JPU mendakwa Elis binti Emin dengan Pasal 263 ayat 2 soal pemalsuan surat, dengan tuntutan 1 tahun 9 bulan.

“Berkat doa dari semua pihak dan kerja keras tim Law Firm IMS & Associates dan Tim Hukum Mabes Kostrad, Elis binti Emin bisa bebas dari tuntutan,” ucap Isram.

Terdakwa di Jakarta Timur Keluarga TNI

Karena terdakwa adalah keluarga besar TNI, sehingga dari awal penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian pendampingan oleh LBH Kostrad.

“Namun oleh karena ini perkara sipil, penanganan pembelaan oleh Law Firm IMS & Associates. Kami selalu bekerja sama dan koordinasi dalam rangka pembelaan terdakwa, sehingga memperoleh hasil yang sangat memuaskan dalam putusan sidang,” tandas Isram.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Pilar Saga Minta Pejabat Tangsel ‘Melek’ Soal Aduan di SP4N-Lapor!

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…

6 hari ago

Direktur Utama Perumda TB Tantang Masyarakat Beri Kritik dan Pengawasan

POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…

6 hari ago

Kinerja Perumda Tirta Benteng Disorot, Doddy Effendy Tak Pernah Lapor LHKPN?

POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…

6 hari ago

Indikasi ‘Bancakan’ di Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Disorot

POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…

7 hari ago

Kolaborasi Gramedia dan Dompet Dhuafa Wujudkan Donasi Al-Qur’an

POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…

1 minggu ago

Pesan Ketua Asprov Banten ke PSSI Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…

1 minggu ago

This website uses cookies.