JPU mendakwa Elis binti Emin dengan Pasal 263 ayat 2 soal pemalsuan surat, dengan tuntutan 1 tahun 9 bulan.
“Berkat doa dari semua pihak dan kerja keras tim Law Firm IMS & Associates dan Tim Hukum Mabes Kostrad, Elis binti Emin bisa bebas dari tuntutan,” ucap Isram.
Karena terdakwa adalah keluarga besar TNI, sehingga dari awal penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian pendampingan oleh LBH Kostrad.
“Namun oleh karena ini perkara sipil, penanganan pembelaan oleh Law Firm IMS & Associates. Kami selalu bekerja sama dan koordinasi dalam rangka pembelaan terdakwa, sehingga memperoleh hasil yang sangat memuaskan dalam putusan sidang,” tandas Isram.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.