JPU mendakwa Elis binti Emin dengan Pasal 263 ayat 2 soal pemalsuan surat, dengan tuntutan 1 tahun 9 bulan.
“Berkat doa dari semua pihak dan kerja keras tim Law Firm IMS & Associates dan Tim Hukum Mabes Kostrad, Elis binti Emin bisa bebas dari tuntutan,” ucap Isram.
Karena terdakwa adalah keluarga besar TNI, sehingga dari awal penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian pendampingan oleh LBH Kostrad.
“Namun oleh karena ini perkara sipil, penanganan pembelaan oleh Law Firm IMS & Associates. Kami selalu bekerja sama dan koordinasi dalam rangka pembelaan terdakwa, sehingga memperoleh hasil yang sangat memuaskan dalam putusan sidang,” tandas Isram.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.