JPU mendakwa Elis binti Emin dengan Pasal 263 ayat 2 soal pemalsuan surat, dengan tuntutan 1 tahun 9 bulan.
“Berkat doa dari semua pihak dan kerja keras tim Law Firm IMS & Associates dan Tim Hukum Mabes Kostrad, Elis binti Emin bisa bebas dari tuntutan,” ucap Isram.
Karena terdakwa adalah keluarga besar TNI, sehingga dari awal penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian pendampingan oleh LBH Kostrad.
“Namun oleh karena ini perkara sipil, penanganan pembelaan oleh Law Firm IMS & Associates. Kami selalu bekerja sama dan koordinasi dalam rangka pembelaan terdakwa, sehingga memperoleh hasil yang sangat memuaskan dalam putusan sidang,” tandas Isram.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
This website uses cookies.