Birokrasi

Bea Cukai Edukasi Pelaku Usaha Soal DHE dan DPI

POSRAKYAT.ID – Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio memaparkan, peranan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Peranan tersebut, telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menindaklanjuti regulasi itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 272/KMK.04/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam berlaku 1 Agustus 2023.

“Kegiatan ini, dalam uoaya mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang demi menjaga pembangunan nasional,” kata Rahmat, 19 September 2023.

Peran Bea Cukai sebagai regulator dalam proses ekspor dan impor, bertindak mengawasi DHE dan DPI, serta kepatuhan terhadap peraturannya.

Pengawasan terhadap DHE dan DPI, lanjut Rahmat, termasuk audit, pemeriksaan, dan pengendalian dokumen serta konsekuensi pelanggaran ketentuan, termasuk pengenaan sanksi

“Hal ini, guna endukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Bank Indonesia Terkait DHE dan DPI

Kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatannya, sebagai dasar Bea Cukai untuk mengenakan sanksi, apabila terdapat ketidaksesuaian.

Selain itu, pengenaan sanksi juga berdasarkan hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

“Bea Cukai senantiasa melakukan edukasi kepada seluruh pelaku usaha, soal ketentuan kepabeanan dan cukai bagi pihak yang membutuhkan,” ungkap Rahmat.

Hal ini, sebagai bentuk fungsi Bea dan Cukai yaitu Industrial Assistance untuk meningkatkan perekonomian di bidang ekspor dan impor,” paparnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.