Jumat, Juli 4, 2025

Beri Kemudahan Berinvestasi, Dinas Cipta Karya Tangsel Terapkan KKPR

KKPR yang melalui OSS-RBA adalah kategori bidang usahanya masuk ke dalam non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar.

Dinas Cipta Karya Dorong Usaha Mikro di Tangsel

Sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), imbuh Hadi, terdapat kemudahan dengan hanya menyampaikan pernyataan mandiri.

“Untuk UMK sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ada ketidaksesuaian,” ucap Hadi.

”Ketentuan ini, akan memudahkan pelaku usaha yang baru saja memulai usahanya sehingga dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu kesulitan mengurus perizinan,” jelasnya lagi.

Dalam pernyataan mandiri, perusahaan menandatangani suatu dokumen yang formatnya telah ditentukan OSS, yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan melakukan usaha yang sesuai dengan tata ruang,” pungkas Hadi. (***)

Baca Juga :  Bupati Yakini Pembangunan Pantai Indah Kosambi Serap Tenaga Kerja
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer