Jumat, Januari 2, 2026

Ingin Sadarkan Wakil Rakyat, Ratusan Guru Swasta di Tangsel Geruduk DPRD

Sehingga, tambahnya, jalur afirmasi harus ada penambahan, guna mengakomodir para siswa yang tidak mampu.

“Kalau memungkinkan, naikan kuota afirmasi. Yang tadinya minimal 15 persen, misalnya jadi 35 persen. Kalau kita lihat, kemampuan ekonomi anak-anak yang sekolah di negeri itu jauh lebih mampu, lebih tinggi,” ungkapnya.

Tanggapan Komisi II, Soal Guru dan Sekolah Swasta Kota Tangsel

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Abdul Rahman menuturkan bahwa Sistem PPDB merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, perubahan terhadap sistem PPDB bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot), maupun DPRD Kota Tangsel.

“Untuk pendidikan kita mengacunya pada kebijakan pusat, kita cuma pelaksana. Jadi mereka (PKSS) juga kadang-kadang engga paham,” ucap Arnopi, sapaan akrab Abdul Rahman.

Baca Juga :  Tarik Ulur PSEL di Perpres 109, Pemda Galau Sampah Jadi 'Bom Waktu'

Meski begitu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, beserta para guru swasta naungan PKSS.

“Saya agendakan kita pertemukan kembali secara terbuka. Kita panggil Dinas Pendidikan dan PKSS. Mudah-mudahan nanti minggu depan. Kalau saya hanya apirasi saja, pencabutan kebijakan sistem zonasi ini, jadi kayak dulu lagi, pakai Nilai Ebtanas Murni (NEM),” tutup Arnopi.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer