Senin, Februari 16, 2026

KDRT di Serpong, LBH Keadilan: Jerat Pasal Polisi Salah Besar

Oleh karena itu LBH Keadilan mendesak Kompolnas untuk memeriksa Kanit PPA dan meminta Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus ini,” sambung Yeliza.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak profesional menangani perkara ini!.
LBH Keadilan berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar secara proaktif memberikan perlindungan kepada korban,” tandasnya.

Baca Juga :  Panen Raya di Pondok Aren, Wali Kota Tangsel Apresiasi Bang Kimpo
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer