Jumat, Juli 4, 2025

KDRT di Serpong, LBH Keadilan: Jerat Pasal Polisi Salah Besar

Oleh karena itu LBH Keadilan mendesak Kompolnas untuk memeriksa Kanit PPA dan meminta Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus ini,” sambung Yeliza.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak profesional menangani perkara ini!.
LBH Keadilan berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar secara proaktif memberikan perlindungan kepada korban,” tandasnya.

Baca Juga :  Sarasehan PKSS Tangerang Selatan Soroti Fungsi Dewan Pendidikan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer