Jangan sampai PSU sudah diserahkan, lalu surat-menyurat itu tidak disertakan. Ini kan ada aturannya, ada Perda,” ucap Alex.
Juga jangan sampai persoalan-persoalan ini melanggar Perda yang dibuat. Jadi mereka harus tunduk kepada peraturan pemerintah setempat,” tandasnya.