POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Pantura Tangerang (PJPT) Yandri Sinlaeloe mengecam tindakan oknum kolektor yang menarik kendaraan milik salah seorang wartawan.
Yandri meminta agar aparat kepolisian segera menangkap dan menghukum para oknum, yang dianggap bekerja tanpa prosedur yang benar.
“Segera tangkap dan proses hukum oknum dari PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia yang telah memfasilitasi surat kuasa penarikan mobil,” tegas Yandri, Rabu 14 Juni 2023.
Yandri menyatakan, PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia harus bekerja sesuai standar operasi prosedur (SOP).
Menurut Yandri, dalam penarikan objek jaminan fidusia, debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
Selain itu, debt collector wajib memiliki sertifikat profresi pembiayaan Indonesia (SPPI). “Poin tersebut wajib dijalankan oleh debt collector sebagai SOPnya,” jelasnya.
Debt collector juga harus membawa copy sertifikat jaminan fidusia. Dan debt collector wajib membawa surat somasi.
“Apakah pihak PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia sudah melaksanakan poin-poin di atas?” tambah Yandri.
Sebelumnya, Jicris Syahputra Tarigan mengeluhkan penarikan mobil miliknya oleh oknum kolektor.
Padahal, kata Jicris yang juga seorang wartawan, mobil tersebut pembeliannya secara cash, tanpa proses kredit.