POSRAKYAT.ID – Jicris Syahputra Tarigan mengeluhkan penarikan mobil miliknya oleh oknum kolektor.
Padahal, kata Jicris yang juga seorang wartawan, mobil tersebut telah dibeli secara cash, tanpa proses kredit.
“Ya ini mobil udah lunas, kok tiba-tiba ada pihak leasing mengambil paksa mobil saya,” kata Jicris, Selasa 13 Juni 2023.
Sedikitnya 10 orang yang mengaku kolektor dari salah satu leasing di wilayah Kelapa Dua, mendatanginya Senin 12 Juni 2023 malam.
Mobil Innova warna hitam bernopol B 1831 CMU itu, jelas Jicris, yang sudah lunas dengan nilai Rp165 juta, tertanggal 24 Desember 2021.
Pasca kejadian itu, Jicris membuat laporan ke pihak kepolisian.
“LP dengan nomor TBL/B/1160/VI/2023/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Saya membawa empat orang saksi, berikut empat barang bukti yaitu foto surat tugas, faktur jual beli mobil, kwitansi jual beli mobil, dan foto copy BPKB mobil,” tegas Jicris lagi.
Jicris menuturkan, polisi dapat segera menangkap para oknum yang mengaku pihak leasing tersebut.
Dengan kejadian itu, ia menduga adanya tindak pidana penggelapan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Saya harap pihak Kepolisian bisa menangkap para oknum leasing,” ujarnya.
Saya sudah laporkan (penggelapan) pada 17 Februari 2023 lalu di Polres Tangsel dengan nomor LP TBL/B/381/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya,” tukasnya.