Persetujuan tiga Raperda antara Wali Kota dan DPRD Kota Tangsel. (Foto: Tagor)
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan, pihaknya telah menyetujui secara bersama tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan DPRD.
Tiga Raperda maksud Benyamin antara lain, Perubahan PT PITS menjadi Perseroda.
Rencana Perlindungan, lanjutnya, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Bangunan Gedung.
Benyamin menegaskan, perubahan badan usaha PT PITS, sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2023.
Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Saluran Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong.
“Raperda ini, diharapkan kebutuhan air minum masyarakat dapat terpenuhi, dan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan air minum dapat lebih meningkat,” kata Benyamin, ditulis Rabu 5 April 2023.
Benyamin menerangkan, soal Raperda tentang Bangunan Gedung, merupakan salah upaya pemenuhan kelangsungan, dan peningkatan kehidupan, serta penghidupan masyarakat.
Lanjutnya, keterbatasan ruang dan lahan serta perlunya menjaga keserasian dan keselarasan lingkungan, maka perlu pengaturan tentang bangunan gedung.
“Sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dapat secara tertib, sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis,” terangnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.