Kamis, Juli 3, 2025

Amanat UU, Pemkot Tangsel Sempurnakan Perda Pajak dan Retribusi

Sementara Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selanjutnya Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Bea Cukai Banten Sosialisasikan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Fasilitas KITE
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer