POSRAKYAT.ID – Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto menjabarkan kekerasan yang terjadi berdasarkan lokasi kejadian.
Sedikitnya 22 kasus kekerasan pada perempuan dan anak tercatat di Januari 2023.
“Laporan berdasarkan tempat terjadinya kasus, ada 22 kasus. Di rumah tangga 10, sekolah 8, ruang publik 4,” kata Tri, Senin 6 Maret 2023.
Di rumah tangga rata-rata KDRT, kekerasan fisik dan psikis, dan juga kekerasan seksual, biasanya pelaku orang terdekat dari korban, bisa bapa tiri, tetangga,” tambahnya.
Dalam rumah tangga, korban kekerasan didominasi perempuan dewasa. Ekonomi, lanjut Tri, menjadi alasan kekerasan baik fisik ataupun psikis terjadi dalam rumah tangga.
“Kalau kekerasan fisik di rumah tangga biasanya korbannya perempuan dewasa atau statusnya istri, biasanya didasari persoalan ekonomi,” ungkap Tri.
Sementara kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, diskriminasi dan bullying kerap menjadi kasus yang dilaporkan ke P2TP2A.
“Kalau di sekolah bisa kategorikan kasusnya diskriminasi sama bullying rata-rata seperti itu. Diskriminasi ini, hak anak berpendidikan aksesnya dibedakan dengan anak yang lain, seperti anak ini pelaku tawuran jadi akses pendidikannya dibedain,” tegasnya.
Kalau bulying ada murid ke murid, guru ke murid, makanya kita hadir di situ untuk memberikan edukasi di dunia pendidikan terkait dengan UU perlindungan anak. Bullying itu termasuk kekerasan, makanya hal itu tidak boleh berlaku lagi di dunia pendidikan,” lanjut Tri.