Jumat, Juli 4, 2025

LPAI Apresiasi Kapolres Tangsel yang Tangguhkan Penahanan Ibu Menyusui

Selain dianggap tak bersalah, tutur Kak Seto, F telah memberikan alternatif kepada pihak pelapor, terkait aset rumah senilai Rp1,3 miliar, sebagai ganti kerugian pihak pelapor.

“Sementara suami kabur, si istri dan keluarga sudah beri alternatif, salah satunya ada sebuah rumah seharga Rp1,3 M untuk ganti rugi. Itukan sudah melebihi. Tak tau tiba-tiba ini langsung ditahan,” ujarnya.

Akhirnya kami dari LPAI turun tangan dan bisa ditangguhkan. Kemudian ini akan ada pertemuan, musyawarah lah antara pelapor dan terlapor, kalau perlu tidak perlu sampai ke ranah hukum. Usia anak 1,5 bulan, jadi benar-benar masih disusui,” tandas Kak Seto.

Baca Juga :  BRIN: PSEL atau RDF, Tergantung Off Takernya
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer