Sejauh ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penyidik telah menjerat MDS dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Selain kasus penganiayaan, hal lain yang disorot adalah mengenai kepemilikan Rubicon yang dibawa MDS.
Apalagi Rubicon itu tak tercantum di LHKPN, pajaknya ditunggak, dan sempat dipasangkan pelat nomor palsu.