Pemindahtanganan BMD dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel. (Foto: Kominfo Kabupaten Tangerang)
POSRAKYAT.ID – Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik BSD di wilayah Cisauk dan Pagedangan diserahkan ke Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut, berupa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU), seluas total lebih dari 13 hektare.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut, serah terima BMD itu telah melalui regulasi yang jelas dan sesuai.
Hal itu (pemindahtanganan), sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, dan Perda Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018.
“Pemindahtanganan BMD tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” kata Zaki, Selasa 14 Februari 2023.
Serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaam Barang Milik Daerah,” sambungnya.
Zaki pun merinci, kedua aset tersebut berlokasi di TPU Kadusirung, Pagedangan dengan luas 54.757 m2, dan TPU Mekarwangi, Cisauk seluas 85.063 m2.
“Pemindahan barang milik Pemkab Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya warga Tangsel,” tegas Zaki.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.