Pemindahtanganan BMD dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel. (Foto: Kominfo Kabupaten Tangerang)
POSRAKYAT.ID – Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik BSD di wilayah Cisauk dan Pagedangan diserahkan ke Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut, berupa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU), seluas total lebih dari 13 hektare.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut, serah terima BMD itu telah melalui regulasi yang jelas dan sesuai.
Hal itu (pemindahtanganan), sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, dan Perda Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018.
“Pemindahtanganan BMD tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” kata Zaki, Selasa 14 Februari 2023.
Serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaam Barang Milik Daerah,” sambungnya.
Zaki pun merinci, kedua aset tersebut berlokasi di TPU Kadusirung, Pagedangan dengan luas 54.757 m2, dan TPU Mekarwangi, Cisauk seluas 85.063 m2.
“Pemindahan barang milik Pemkab Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya warga Tangsel,” tegas Zaki.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.