Pemindahtanganan BMD dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel. (Foto: Kominfo Kabupaten Tangerang)
POSRAKYAT.ID – Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik BSD di wilayah Cisauk dan Pagedangan diserahkan ke Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut, berupa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU), seluas total lebih dari 13 hektare.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut, serah terima BMD itu telah melalui regulasi yang jelas dan sesuai.
Hal itu (pemindahtanganan), sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, dan Perda Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018.
“Pemindahtanganan BMD tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” kata Zaki, Selasa 14 Februari 2023.
Serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaam Barang Milik Daerah,” sambungnya.
Zaki pun merinci, kedua aset tersebut berlokasi di TPU Kadusirung, Pagedangan dengan luas 54.757 m2, dan TPU Mekarwangi, Cisauk seluas 85.063 m2.
“Pemindahan barang milik Pemkab Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya warga Tangsel,” tegas Zaki.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.