POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Agus Santoso menyebut, penertiban pedagang di Jalan Haji Usman, sekaligus dimaksudkan untuk penyediaan sarana parkir, sebagai penunjang di Pasar Ciputat.
“Auning (Polikarbonat) kita ajuin untuk sarana penunjang parkir pasar. Kita sudah usulin untuk pembongkarannya juga, yang nanti digunakan dan dimanfaatkan untuk sarana parkir,” kata Heru, Selasa 14 Februari 2023.
Pembangunan sarana parkir secepatnya. Kita belum tahu, untuk sarana parkir itu ada dimana. Kan kita sudah ungkap di forum, tapi yang jelas perintah pimpinan segera dilakukan sesuai dengan kewenangannya,” tambahnya.
Terpisah, salah seorang Sumber yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa, penertiban pedagang di Jalan Haji Usman, layaknya udang di balik batu.
Pasalnya, kata Sumber, hanya karena adanya kepentingan segelintir orang terkait lahan yang akan dijadikan sarana parkir, dibungkus dengan dalih penertiban dan relokasi pedagang.
“Itu kan infonya sudah ada perusahaan yang mau pegang lahan parkirnya. Makanya cepet-cepet tuh ditertibin. Padahal tujuannya, untuk menjadikan lokasi itu, sebagai lahan parkir, yang nantinya disewa oleh perusahaan,” kata Sumber.
Sumber pun menyebut, Jalan Haji Usman yang merupakan aset dari Provinsi Banten, semestinya Pemerintah Kota (Pemkot) melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Yang saya lihat tadi tidak ada aparatur dari Provinsi Banten. Kenapa Pemkot yang repot? Jangan-jangan memang tujuannya bukan untuk penertiban, tetapi untuk melancarkan sarana parkir agar segera terwujud,” jelas Sumber.