Tetapi, dalam Permen nomor 16 tahun 2017 tersebut hanya terfokus pada penggunaan uang elektronik saja.
Karena itu, diterbitkan kembali Permen PUPR nomor 18 tahun 2020 tentang transaksi tol non-tunai nirsentuh di jalan tol.
Tetapi, dalam Permen nomor 16 tahun 2017 tersebut hanya terfokus pada penggunaan uang elektronik saja.
Karena itu, diterbitkan kembali Permen PUPR nomor 18 tahun 2020 tentang transaksi tol non-tunai nirsentuh di jalan tol.