Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangsel. (Foto: Iwan Pose)
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan menyebut, sebanyak 68 akta lahir anak seorang ibu, didominasi nikah siri.
“Inget bahwa akta lahir anak seorang ibu tidak harus terbit disebabkan karena di luar pernikahan atau di bawah umur,” kata Dedi, ditulis Senin 6 Februari 2023.
Justru sepengetahuan saya anak seorang ibu itu lebih banyak karena nikah siri,” imbuhnya.
Nikah siri, lanjut Dedi, dikategorikan menjadi dua soal.
Adakalanya pasangan tidak memiliki uang untuk mengurus buku nikah atau catatan sipil.
Atau, kata Dedi lagi, sengaja tidak mencantumkan nama ayah pada akta tersebut.
“Nikah siri juga ada sebab, (bisa jadi) karena memang mereka tidak mau atau tidak mampu membuat buku nikah, akte perkawinan secara resmi,” ungkap Dedi.
Mungkin tidak cukup waktu atau apa saya tidak tau alasannya, pastinya warga yang tahu. Atau mungkin yang memang sengaja tidak diketahui bapaknya, entah sebabnya tadi misalkan istri kedua, atau ketiga dan sebagainya,” sambungnya.
Dedi menuturkan, akta anak seorang ibu akibat hamil di luar pernikahan sempat terjadi di Kota Tangsel.
Namun, hal itu (pernikahan akibat hamil di luar nikah) hanya terjadi satu kali.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.