Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangsel. (Foto: Iwan Pose)
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan menyebut, sebanyak 68 akta lahir anak seorang ibu, didominasi nikah siri.
“Inget bahwa akta lahir anak seorang ibu tidak harus terbit disebabkan karena di luar pernikahan atau di bawah umur,” kata Dedi, ditulis Senin 6 Februari 2023.
Justru sepengetahuan saya anak seorang ibu itu lebih banyak karena nikah siri,” imbuhnya.
Nikah siri, lanjut Dedi, dikategorikan menjadi dua soal.
Adakalanya pasangan tidak memiliki uang untuk mengurus buku nikah atau catatan sipil.
Atau, kata Dedi lagi, sengaja tidak mencantumkan nama ayah pada akta tersebut.
“Nikah siri juga ada sebab, (bisa jadi) karena memang mereka tidak mau atau tidak mampu membuat buku nikah, akte perkawinan secara resmi,” ungkap Dedi.
Mungkin tidak cukup waktu atau apa saya tidak tau alasannya, pastinya warga yang tahu. Atau mungkin yang memang sengaja tidak diketahui bapaknya, entah sebabnya tadi misalkan istri kedua, atau ketiga dan sebagainya,” sambungnya.
Dedi menuturkan, akta anak seorang ibu akibat hamil di luar pernikahan sempat terjadi di Kota Tangsel.
Namun, hal itu (pernikahan akibat hamil di luar nikah) hanya terjadi satu kali.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.