Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangsel. (Foto: Iwan Pose)
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan menyebut, sebanyak 68 akta lahir anak seorang ibu, didominasi nikah siri.
“Inget bahwa akta lahir anak seorang ibu tidak harus terbit disebabkan karena di luar pernikahan atau di bawah umur,” kata Dedi, ditulis Senin 6 Februari 2023.
Justru sepengetahuan saya anak seorang ibu itu lebih banyak karena nikah siri,” imbuhnya.
Nikah siri, lanjut Dedi, dikategorikan menjadi dua soal.
Adakalanya pasangan tidak memiliki uang untuk mengurus buku nikah atau catatan sipil.
Atau, kata Dedi lagi, sengaja tidak mencantumkan nama ayah pada akta tersebut.
“Nikah siri juga ada sebab, (bisa jadi) karena memang mereka tidak mau atau tidak mampu membuat buku nikah, akte perkawinan secara resmi,” ungkap Dedi.
Mungkin tidak cukup waktu atau apa saya tidak tau alasannya, pastinya warga yang tahu. Atau mungkin yang memang sengaja tidak diketahui bapaknya, entah sebabnya tadi misalkan istri kedua, atau ketiga dan sebagainya,” sambungnya.
Dedi menuturkan, akta anak seorang ibu akibat hamil di luar pernikahan sempat terjadi di Kota Tangsel.
Namun, hal itu (pernikahan akibat hamil di luar nikah) hanya terjadi satu kali.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, angka partisipasi sekolah (APS) usia 16 hingga 18,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tangsel, Delima Bungsu menyatakan, sebanyak 15…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), terus memfokuskan upaya penanggulangan banjir, khususnya wilayah-wilayah…
POSRAKYAT.ID – Sepupu Andika Hazrumy, Pilar Saga Ichsan berhasil menjadi Ketua Ketua Karang Taruna Kota…
POSRAKYAT.ID - Dokter Spesialis Paru Siloam Hospitals Lippo Village, Allen Widysanto mengungkapkan, kehadiran CT Scan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Pengelola Data Informasi dan Kehumasan, pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Erwin Januar…
This website uses cookies.