Ilustrasi dispensasi perkawinan. (Foto: Hukum Online)
POSRAKYAT.ID – Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang Sodikin menyebut, 133 orang mengajukan dispensasi pernikahan sepanjang 2022.
“Banyak yang mengusulkan karena usianya kurang dari 19 tahun. Ada 133 yang mengajukan, itu dua wilayah, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel),” kata Sodikin, ditulis Senin 6 Februari 2023.
Sodikin menuturkan, dispensasi pernikahan akibat hamil di luar nikah, sangat jarang terjadi di wilayah tersebut.
“Di (PA) Tangerang, hanya sebagian kecil saja yang mengajukan karena hamil di luar nikah, hanya nol koma sekian persen saja,” ungkap Sodikin.
Itu kan terjadinya hanya di perdesaan saja. Selama saya disini (PA Kabupaten Tangerang) belum pernah. Paling banyak mengajukan itu karena usianya kurang dari 19 tahun,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan, karena hamil di luar nikah atau ‘kecelakaan’.
Dalam data yang diketahui, hamil di luar nikah cukup tinggi. Hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.