Jumat, Juli 4, 2025

Kasus Persis dan Persita Disebut Karena Dendam

Faisal menyebut, ketujuhnya diduga tidak terima dengan aksi sweeping dan kata-kata penghinaan yang dilakukan oleh oknum suporter dari Persis Solo, di Piala Presiden 2022 tersebut.

“Suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata kasar,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, ketujuh tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Mayat di Cisadane
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer