Seluruh saksi diperiksa dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam Kementerian Kominfo, tahun 2020 hingga 2022.
“Dengan melakukan pemeriksaan kepada empat orang sebagai saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.
Ketut mengatakan, keempat saksi tersebut antara lain, BI yang menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Surya Energi Indotama.
Selanjutnya, MW Karyawan PT Ericsson Indonesia, LH General Manager Direktur PT Nexmave, dan DS Karyawan PT Duta Hita Jaya.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara,” tutur Ketut.