POSRAKYAT.ID – Kepala Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi pada BNN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Vinna Tauria menegaskan, pihak menolak wacana legalisasi ganja, meski dengan alasan pengobatan.
“Legalisasi ganja untuk anak autis atau pengobatan, kami dengan tegas mengacu pada Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” kata Vinna, Selasa 29 November 2022.
Narkoba golongan satu tidak boleh digunakan atau disalahgunakan di negara ini, jelas kami menolak wacana tersebut untuk anak autis,” tambahnya.
Menurut Vinna, legalisasi ganja untuk pengobatan sangat rawan disalahgunakan.
Terlebih, pihaknya kuatir akan adanya kebocoran-kebocoran dari legalisasi ganja tersebut.
“Kenapa kami tegas menolak, karena kami kuatir masih terjadi kebocoran sana-sini untuk menggunakan ganja. Nanti orang sembarangan tanam ganja, alasan untuk mengobati anak autis, padahal mau jualan ganja,” tegasnya.
Jadi kami menentang keras untuk adanya wacana legalisasi tersebut,” lanjut Vinna.