Dia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong.
Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” tukasnya.