Pihaknya menegaskan, pinjol ilegal harus diberantas oleh aparat penegak hukum, agar kejadian serupa tak kembali terulang.
“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum, Kapolri, serta OJK tentunya untuk pinjol illegal ini supaya diberantas,” ungkap Dasco.
Karena itu, ia menilai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data masih perlu waktu untuk sosialisasi.
Perlu kerja sama yang baik antara pemerintah dengan aparat penegak hukum, guna meredam kasus peretasan dan jual beli data di masyarakat.
“Perlu kerjasama yang baik, antara Menkominfo dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.