Birokrasi

Pemberlakuan Siaran Digital, Pemkot Bandung Terima 49.547 Unit STB

POSRAKYAT.ID – Sebanyak 49.547 unit Set Top Box (STB) guna menangkap siaran digital, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik (RI) Indonesia diterima Pemerintah Kota Bandung.

Nantinya, seluruh unit STB tersebut akan didistribusikan kepada warga kurang mampu agar tetap dapat mengakses siaran televisi.

Dimana untuk dapat menerima sinyal televisi digital, pemilik televisi harus menggunakan STB.

Siaran dengan STB, menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih.

Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Brilyana menjelaskan, bantuan STB tersebut akan segera didistribusikan keseluruh wilayah di Kota Bandung.

Salah satu kecamatan yang memperoleh bantuan terbanyak di antaranya, Babakan Ciparay sebanyak 5.470 unit, Bojongloa Kaler (3.503 unit), dan Andir (2.159 unit).

“Kita berkoordinasi dengan kewilayahan untuk mendistribusikannya,” ujar Yayan Brilyana dikutip posrakyat.id dari jabarprov.go.id, Sabtu 5 November 2022.

Bagi warga yang mampu, STB bisa diperoleh di toko elektronik terdekat.

Untuk bisa menonton televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.

Kedua, tetap memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF.

Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box.

Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi.

Gita Rezha

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

5 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

6 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

6 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

6 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

6 hari ago

This website uses cookies.