POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizqiyah mengungkapkan, baru satu apartemen yang menyerahkan PSU.
Dirinya menuturkan, dari 48 apartemen yang berdiri di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius, hanya Apartemen Maharta yang menyerahkan PSU pemakaman.
Penyerahan PSU pemakaman itu sebagai kewajiban dari pengembang apartemen, maupun rumah susun (Rusun).
“Dari total 48 apartemen, baru satu yang menyerahkan. Apartemen Maharta. Itu kewajiban yah. Fasos dan Fasum, itu dimanfaatkan oleh warga penghuni,,” kata Rizqiyah, di DPRD Kota Tangsel, Kamis 3 November 2022.
“Di Perda nomor 3 tahun 2014. Pokoknya kewajibannya pemakaman,” tegas Rizqi.
Terpisah, Anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat Julham Firdaus menyatakan bahwa, DPRKPP Kota Tangsel harus bisa mengintervensi para pengembang apartemen dan rusun.
“Harusnya mereka (DPRKPP) intervensi dong. Mereka kan punya pijakannya, punya regulasi untuk melakukan itu. Kalau sampai hanya satu yang menyerahkan (PSU pemakaman), harus lebih tegas lagi dong. Nanti kita coba evaluasi,” tutur Julham.
Aturannya jelas. Itulah kenapa, DPRKPP harus berani mengintervensi itu (penyerahan PSU pemakaman). Yang jelas mereka punya Undang-undangnya, regulasi, aturannya, pijakannya sudah jelas,” kata Julham lagi.
Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu meminta, agar DPRKPP bergerak cepat, dalam menyelesaikan permasalah PSU apartemen dan rusun tersebut.
“Ya kalau dari sekian banyak, hanya satu yang menyerahkan, ini harusnya DPRKPP bergerak cepat. Atasi masalah itu. Kenapa apartemen-apartemen yang sudah berdiri puluhan tahun, belum juga menyerahkan PSU pemakaman,” tandas Alex.