Birokrasi

Diharap Transparan dan Akuntabel, Nasdem Ingatkan ‘Honorer Siluman’

POSRAKYAT.ID – Legilator Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menyatakan, pendataan tenaga honorer atau non PNS, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal itu, kata Saan, guna menghindari adanya tenaga non PNS yang tidak bekerja, atau ‘honorer siluman’, justru masuk dalam pendataan.

“Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer,” kata Saan, ditulis Kamis 29 September 2022.

Pendataan tenaga non ASN yang berlangsung hingga 30 September mendatang, tegas Saan, sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.

“Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Lebih lanjut, Saan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menerapkan kebijakan afirmasi, bagi honorer atau non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara, khususnya terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

“Skemanya seperti apa, nanti akan disiapkan apakah tesnya tertutup dan sebagainya itu bisa dilakukan. Namun, yang terpenting ada penghargaan negara terhadap mereka yang sudah mengabdi puluhan dan perlu kita apresiasi dengan cara memberikan afirmasi buat mereka semua,” tandasnya.

Berdasarkan Surat Menteri PAN RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non ASN itu, dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Mengingat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Pradila Kibo

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.