Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa. (Foto: Dok DPR RI)
POSRAKYAT.ID – Legilator Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menyatakan, pendataan tenaga honorer atau non PNS, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal itu, kata Saan, guna menghindari adanya tenaga non PNS yang tidak bekerja, atau ‘honorer siluman’, justru masuk dalam pendataan.
“Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer,” kata Saan, ditulis Kamis 29 September 2022.
Pendataan tenaga non ASN yang berlangsung hingga 30 September mendatang, tegas Saan, sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.
“Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Lebih lanjut, Saan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menerapkan kebijakan afirmasi, bagi honorer atau non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara, khususnya terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Skemanya seperti apa, nanti akan disiapkan apakah tesnya tertutup dan sebagainya itu bisa dilakukan. Namun, yang terpenting ada penghargaan negara terhadap mereka yang sudah mengabdi puluhan dan perlu kita apresiasi dengan cara memberikan afirmasi buat mereka semua,” tandasnya.
Berdasarkan Surat Menteri PAN RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non ASN itu, dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Mengingat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.