Birokrasi

MA Mengaku Prihatin Soal Maling Uang Rakyat di Lembaganya

POSRAKYAT.ID – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan mengaku prihatin atas ditangkapnya salah seorang Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), perihal maling uang rakyat.

Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, atas dugaan kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA, atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD,” kata Andi, Jumat 23 September 2022.

“Dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” lanjutnya.

Diketahui, dari OTT yang dilakukan KPK kemarin, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB.

Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

5 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

This website uses cookies.