Birokrasi

Waspada, Form Isian Bantuan Subsidi Upah Palsu

POSRAKYAT.ID – Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) Chairul Fadhly Harahap meminta, masyarakat waspada terhadap informasi permintaan pengisian data Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang beredar di media sosial atau daring.

Chairul memastikan bahwa, permintaan pengisian data penerima BSU 2022 yang beredar di media sosial dan media daring lainnya, adalah informasi yang tidak benar atau hoax (palsu).

Data calon penerima subsidi gaji, hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem.

Sehingga, tegas Chairul, tidak ada permintaan data yang perlu diisi oleh masyarakat.

“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoax,” jelas Chairul, ditulis Kamis 15 September 2022.

“Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemenaker dan akun medsos resmi Kemenaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenaker telah memproses penyaluran BSU 2022 untuk tahap pertama dengan setelah dilakukan pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052 orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan program BSU bukan hoaks dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu tanpa adanya potongan apa pun.

“Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak ada penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ungkap Ida, Senin 12 September 2022 lalu.

Fadli Suhansyah

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.