POS RAKYAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengaku, telah menerima surat pengunduran diri enam Kepala Desa (Kades), yang terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Politik (Sipol).
Keenam Kades yang dimaksud yakni, Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya, dan Tapos, telah dipastikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Ali Zaenal Abidin mengatakan, keenam nama Kades tersebut nantinya akan segera masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“(Kami) sudah menerima dari DPMPD, yang jelas mereka Kepala Desa. Artinya, nanti tahapan berikutnya nanti kita TMS kan,” kata Ali kepada posrakyat.id, Senin 05 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, pihaknya mendapati empat dari enam Kades terlibat dalam partai politik.
Hal itu, kata Andi, keenamnya tercatat aktif dalam Sipol di KPU Kabupaten Tangerang.
“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” kata Andi kepada posrakyat.id, Kamis 1 September 2022.
Dirinya mengaku, akan segera menganalisa data Sipol keenam Kades tersebut, untuk memastikan apakah mereka sebagai pengurus atau hanya sebagai anggota partai.
“Ada 6 kepala Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga menjadi bagian dari partai politik. Kalau menurut KPU, itu kan harus dipastikan, (bahwa) profesi (Kades) yang tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasan,” tuturnya.