Hukum & Kriminal

Kasus Padi Padi Tangerang, Pengacara: Ada Keterlibatan Mafia Tanah

POS RAKYAT – Pengacara dari pemilik lokasi Padi Padi Tangerang, Boy Kanu menduga adanya keterlibatan mafia tanah, dalam kasus yang tengah dilaporkan ke kepolisian.

Menurut Boy, selain penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur Kecamatan Pakuhaji, pihaknya juga melaporkan adanya indikasi tindakan menghilangkan barang bukti.

“Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilangkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi Pak Camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada,” kata Boy Kanu, Jumat 2 September 2022.

Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Kuasa Hukum Padi Padi Tangerang itu.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang terjadi di lokasi viral Padi Padi Tangerang itu, mendapat sorotan dari Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, Gabriel Syama.

Pelaporan yang dilakukan oleh Kasi Trantib dan Camat Paku Haji, tambah Gabriel, tampak bahwa aparatur wilayah tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Pemilik, Karyawan, dan Petani dari lokasi Piknik Padi Padi telah ditetapkan menjadi Tersangka, setelah dilaporkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 29 Maret 2022 lalu,” kata Gabriel kepada posrakyat.id, ditulis Kamis 1 September 2022.

Menurut saya ini adalah kriminalisasi yang tidak berdasar, karena dari informasi yang saya dapat pemilik usaha Padi padi adalah pemilik sah dari tanah ini, dan mereka dianggap melanggar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Dan bukti bahwa Camat tidak berpihak kepada masyarakatnya,” sambung Gabriel.

Diketahui, tegas Gabriel, hal yang mendasari laporan ini adalah kawasan Piknik Padi padi dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar Protokol Covid-19.

“Padahal tidak ada bangunan yang sedang dibangun, kemudian dianggap melanggar Protokol Covid-19. Sedangkan tempatnya out door, dan kalau masuk pun harus reservasi terlebih dahulu, kan mengada-ada sekali ya,” tegas Gabriel.

Admin

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.