Hukum & Kriminal

Kasus Padi Padi Tangerang, Pengacara: Ada Keterlibatan Mafia Tanah

POS RAKYAT – Pengacara dari pemilik lokasi Padi Padi Tangerang, Boy Kanu menduga adanya keterlibatan mafia tanah, dalam kasus yang tengah dilaporkan ke kepolisian.

Menurut Boy, selain penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur Kecamatan Pakuhaji, pihaknya juga melaporkan adanya indikasi tindakan menghilangkan barang bukti.

“Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilangkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi Pak Camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada,” kata Boy Kanu, Jumat 2 September 2022.

Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Kuasa Hukum Padi Padi Tangerang itu.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang terjadi di lokasi viral Padi Padi Tangerang itu, mendapat sorotan dari Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, Gabriel Syama.

Pelaporan yang dilakukan oleh Kasi Trantib dan Camat Paku Haji, tambah Gabriel, tampak bahwa aparatur wilayah tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Pemilik, Karyawan, dan Petani dari lokasi Piknik Padi Padi telah ditetapkan menjadi Tersangka, setelah dilaporkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 29 Maret 2022 lalu,” kata Gabriel kepada posrakyat.id, ditulis Kamis 1 September 2022.

Menurut saya ini adalah kriminalisasi yang tidak berdasar, karena dari informasi yang saya dapat pemilik usaha Padi padi adalah pemilik sah dari tanah ini, dan mereka dianggap melanggar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Dan bukti bahwa Camat tidak berpihak kepada masyarakatnya,” sambung Gabriel.

Diketahui, tegas Gabriel, hal yang mendasari laporan ini adalah kawasan Piknik Padi padi dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar Protokol Covid-19.

“Padahal tidak ada bangunan yang sedang dibangun, kemudian dianggap melanggar Protokol Covid-19. Sedangkan tempatnya out door, dan kalau masuk pun harus reservasi terlebih dahulu, kan mengada-ada sekali ya,” tegas Gabriel.

Admin

Recent Posts

Serapan Belanja Rendah, Kontraktor di Tangsel Jadi Biang Kerok?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…

1 hari ago

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

5 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

5 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

5 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

6 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

6 hari ago

This website uses cookies.