Politik

DPRD Jatim Dorong Pengelolaan Sampah Dengan Teknik dan Wawasan Lingkungan

POS RAKYAT – Juru bicara Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim) Samsul Arifin menegaskan, pengelolaan sampah regional perlu dengan teknik dan wawasan lingkungan.

Pasalnya, kata Samsul, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 belum memuat pengelolaan sampah yang berbasis pada wawasan lingkungan.

Sehingga, perlu adanya Rancangan Perda inisiatif DPRD sebagai pengganti Perda yang ada.

“Permasalahan pertama pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga menimbulkan  bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam,” tegas Samsul, Selasa 23 Agustus 2022.

“Kedua pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.

Samsul mengungkapkan, sampah telah menjadi permasalahan regional dan nasional. Sehingga, imbuhnya, pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

“Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah. Serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara  proporsional, efektif, dan efisien,” ungkap Samsul.

Samsul memaparkan, dalam Raperda ini telah dirumuskan materi muatan rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional ke dalam 16 Bab dan 77 Pasal. Perumusan materi muatan Raperda yang lebih cukup banyak tersebut telah disesuaikan dengan pendapat para pemangku kebijakan di wilayah Jatim.

“Pada awal penyampaian prakarsa atas rancangan Perda ini oleh Komisi D, materi muatan Raperda ini terdiri atas 18 Bab dan 62 pasal. Namun setelah menerima masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pendapat Gubernur,” katanya.

Lebih lanjut, Samsul Arifin mengatakan penambahan jumlah pasal dari 62 Pasal menjadi 77 Pasal karena adanya penambahan materi muatan yang diatur dalam Raperda ini, yang sebelumnya hanya mengatur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Selanjutnya ditambah dengan materi muatan mengenai sampah spesifik, yang meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang timbul secara tidak periodik, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah,” paparnya.

Sehingga materi muatan Raperda ini menjadi cukup komprehensif yang diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan sampah spesifik,” pungkasnya.

Idris Ibrahim

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.