Politik

DPRD Jatim Dorong Pengelolaan Sampah Dengan Teknik dan Wawasan Lingkungan

POS RAKYAT – Juru bicara Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim) Samsul Arifin menegaskan, pengelolaan sampah regional perlu dengan teknik dan wawasan lingkungan.

Pasalnya, kata Samsul, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 belum memuat pengelolaan sampah yang berbasis pada wawasan lingkungan.

Sehingga, perlu adanya Rancangan Perda inisiatif DPRD sebagai pengganti Perda yang ada.

“Permasalahan pertama pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga menimbulkan  bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam,” tegas Samsul, Selasa 23 Agustus 2022.

“Kedua pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.

Samsul mengungkapkan, sampah telah menjadi permasalahan regional dan nasional. Sehingga, imbuhnya, pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

“Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah. Serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara  proporsional, efektif, dan efisien,” ungkap Samsul.

Samsul memaparkan, dalam Raperda ini telah dirumuskan materi muatan rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional ke dalam 16 Bab dan 77 Pasal. Perumusan materi muatan Raperda yang lebih cukup banyak tersebut telah disesuaikan dengan pendapat para pemangku kebijakan di wilayah Jatim.

“Pada awal penyampaian prakarsa atas rancangan Perda ini oleh Komisi D, materi muatan Raperda ini terdiri atas 18 Bab dan 62 pasal. Namun setelah menerima masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pendapat Gubernur,” katanya.

Lebih lanjut, Samsul Arifin mengatakan penambahan jumlah pasal dari 62 Pasal menjadi 77 Pasal karena adanya penambahan materi muatan yang diatur dalam Raperda ini, yang sebelumnya hanya mengatur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Selanjutnya ditambah dengan materi muatan mengenai sampah spesifik, yang meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang timbul secara tidak periodik, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah,” paparnya.

Sehingga materi muatan Raperda ini menjadi cukup komprehensif yang diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan sampah spesifik,” pungkasnya.

Idris Ibrahim

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…

7 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

13 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

14 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

1 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.