Politik

DPRD Jatim Dorong Pengelolaan Sampah Dengan Teknik dan Wawasan Lingkungan

POS RAKYAT – Juru bicara Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim) Samsul Arifin menegaskan, pengelolaan sampah regional perlu dengan teknik dan wawasan lingkungan.

Pasalnya, kata Samsul, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 belum memuat pengelolaan sampah yang berbasis pada wawasan lingkungan.

Sehingga, perlu adanya Rancangan Perda inisiatif DPRD sebagai pengganti Perda yang ada.

“Permasalahan pertama pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga menimbulkan  bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam,” tegas Samsul, Selasa 23 Agustus 2022.

“Kedua pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.

Samsul mengungkapkan, sampah telah menjadi permasalahan regional dan nasional. Sehingga, imbuhnya, pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

“Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah. Serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara  proporsional, efektif, dan efisien,” ungkap Samsul.

Samsul memaparkan, dalam Raperda ini telah dirumuskan materi muatan rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional ke dalam 16 Bab dan 77 Pasal. Perumusan materi muatan Raperda yang lebih cukup banyak tersebut telah disesuaikan dengan pendapat para pemangku kebijakan di wilayah Jatim.

“Pada awal penyampaian prakarsa atas rancangan Perda ini oleh Komisi D, materi muatan Raperda ini terdiri atas 18 Bab dan 62 pasal. Namun setelah menerima masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pendapat Gubernur,” katanya.

Lebih lanjut, Samsul Arifin mengatakan penambahan jumlah pasal dari 62 Pasal menjadi 77 Pasal karena adanya penambahan materi muatan yang diatur dalam Raperda ini, yang sebelumnya hanya mengatur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Selanjutnya ditambah dengan materi muatan mengenai sampah spesifik, yang meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang timbul secara tidak periodik, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah,” paparnya.

Sehingga materi muatan Raperda ini menjadi cukup komprehensif yang diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan sampah spesifik,” pungkasnya.

Idris Ibrahim

Recent Posts

DPRKPP Tangerang Selatan Kebut Perbaikan Rumah Korban Ledakan di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…

14 jam ago

BRIN: Perkuat Sinergi Nuklir Menuju Kedaulatan Energi Nasional

POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…

2 hari ago

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…

2 hari ago

Anggaran ‘Ganti Trotoar’ 7 Miliar di Ciater Tangsel Disoal

POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…

2 hari ago

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…

2 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

3 hari ago

This website uses cookies.