Birokrasi

Pendidik di Tangsel Kritisi UU Sisdiknas Soal Madrasah dan Ponpes

POS RAKYAT – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Basit memberikan kritik terhadap wacana revisi Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), soal madrasah dan pondok pesantren (Ponpes).

“Pendapat saya senada dengan Komisi VIII DPR RI. Bahwa madrasah dan Ponpes, tidak boleh dipisahkan dari UU Sisdiknas. Karena kehadiran dan peran madrasah, tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa ini,” tegas Abdul Basit kepada posrakyat.id, ditulis Kamis 4 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan madrasah dan Ponpes semestinya lebih diperkuat di dalam UU tersebut. Pasalnya, kata Basit, madrasah dan Ponpes saat ini, seperti ‘anak tiri’ bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Justru harusnya lebih diperkuat keberadaannya di UU Sisdiknas. Karena selama ini madrasah sudah dianaktirikan oleh Kemendikbud. Terutama dari sisi program dan penganggaran,” ungkap Basit.

Kami dianggap hanya bagian kecil saja dari pendidikan nasional. Padahal semua tahu, kontribusi madrasah sangatlah besar terhadap bangsa. Jangan sampai para pemangku kebijakan menganggap madrasah sebagai sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi negara,” tambahnya.

Pihaknya berharap, UU Sisdiknas yang tengah digagas oleh Kemendikbud, ke depan dapat memberikan angin segar bagi keberadaan madrasah dan Ponpes. Sehingga, lembaga pendidikan yang berbasis agama dan akhlak itu, sambungnya, mendapatkan perlakuan serupa dengan sekolah konvensional.

“Saya berharap di UU Sisdiknas ditegaskan keberadaan madrasah, baik hak maupun kewajibannya. Negara punya tanggung jawab terhadap warga negaranya di bidang pendidikan, termasuk pendidikan berbasis madrasah dan Ponpes. Poinnya, kami minta disamakan perlakuan di semua aspek dengan sekolah,” tandas Basit.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI melalui Komisi VIII, menolak wacana pemisahan madrasah dan Ponpes dari Sisdiknas, seperti yang digagas Kemendikbud.

“Yang hari ini sedang dibuat draf revisi oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa madrasah dikeluarkan dari Sisdiknas. Saya kira itu pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dikutip dari website DPR RI, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan pondok pesantren menjadi tanggung jawab semua termasuk madrasah. Sehingga, tegas Yandri, Komisi VIII DPR RI tidak setuju kalau madrasah itu dikeluarkan dari Sisdiknas.

Ari Kristianto

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 jam ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

1 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

5 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

5 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.