Birokrasi

Pendidik di Tangsel Kritisi UU Sisdiknas Soal Madrasah dan Ponpes

POS RAKYAT – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Basit memberikan kritik terhadap wacana revisi Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), soal madrasah dan pondok pesantren (Ponpes).

“Pendapat saya senada dengan Komisi VIII DPR RI. Bahwa madrasah dan Ponpes, tidak boleh dipisahkan dari UU Sisdiknas. Karena kehadiran dan peran madrasah, tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa ini,” tegas Abdul Basit kepada posrakyat.id, ditulis Kamis 4 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan madrasah dan Ponpes semestinya lebih diperkuat di dalam UU tersebut. Pasalnya, kata Basit, madrasah dan Ponpes saat ini, seperti ‘anak tiri’ bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Justru harusnya lebih diperkuat keberadaannya di UU Sisdiknas. Karena selama ini madrasah sudah dianaktirikan oleh Kemendikbud. Terutama dari sisi program dan penganggaran,” ungkap Basit.

Kami dianggap hanya bagian kecil saja dari pendidikan nasional. Padahal semua tahu, kontribusi madrasah sangatlah besar terhadap bangsa. Jangan sampai para pemangku kebijakan menganggap madrasah sebagai sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi negara,” tambahnya.

Pihaknya berharap, UU Sisdiknas yang tengah digagas oleh Kemendikbud, ke depan dapat memberikan angin segar bagi keberadaan madrasah dan Ponpes. Sehingga, lembaga pendidikan yang berbasis agama dan akhlak itu, sambungnya, mendapatkan perlakuan serupa dengan sekolah konvensional.

“Saya berharap di UU Sisdiknas ditegaskan keberadaan madrasah, baik hak maupun kewajibannya. Negara punya tanggung jawab terhadap warga negaranya di bidang pendidikan, termasuk pendidikan berbasis madrasah dan Ponpes. Poinnya, kami minta disamakan perlakuan di semua aspek dengan sekolah,” tandas Basit.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI melalui Komisi VIII, menolak wacana pemisahan madrasah dan Ponpes dari Sisdiknas, seperti yang digagas Kemendikbud.

“Yang hari ini sedang dibuat draf revisi oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa madrasah dikeluarkan dari Sisdiknas. Saya kira itu pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dikutip dari website DPR RI, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan pondok pesantren menjadi tanggung jawab semua termasuk madrasah. Sehingga, tegas Yandri, Komisi VIII DPR RI tidak setuju kalau madrasah itu dikeluarkan dari Sisdiknas.

Ari Kristianto

Recent Posts

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

Oknum Guru PPPK di Karawaci Disebut Rusak Fasilitas Sekretariat Wakaf

POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…

5 hari ago

This website uses cookies.