Birokrasi

Sepekan, Loka POM Kabupaten Tangerang Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

POS RAKYAT – Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya, selama sepekan Bulan Juli 2022.

Menyasar sarana distribusi, 15 lokasi yang tersebar di beberapa pasar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa itu, sedikitnya 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item.

“Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tanggal 18 hingga 25 Juli 2022 terhadap 15 sarana distribusi,” ungkap Wydia, Senin 1 Agustus 2022.

Yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar tradisional. 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item,” tambahnya.

Kemudian kosmetik lokal kedaluwarsa sebanyak tujuh item, kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 47 item (28%), dan Kosmetik lokal tanpa izin edar sebanyak 110 Item (65%),” sambungnya.

Dari 15 sarana distribusi itu, jumlah temuan kosmetik ilegal dengan total 3451 buah, dengan nilai ekonomi lebih dari Rp250 juta.

Selain itu, selama semester satu tahun 2022, Loka POM juga melakukan Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Dan berhasil menjaring 10 sarana distribusi yang tanpa kewenangan dan keahlian menjual obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, psikotropika, dan obat keras lainnya.

“Sarana distribusi tersebut menggunakan kedok sebagai toko kosmetik, berada di Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan,” katanya.

Kemudian, ditemukan juga dua item OOT dengan kandungan zat aktif Tramadol, Trihexyphenidy, dan dua item yang diduga OOT palsu berbentuk tablet kuning, putih.

Lalu, 14 item Psikotropika dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepin, dan enam item obat keras.

Serta temuan sebanyak 12.562 butir OOT, 337 butir Psikotropika, 650 butir Obat Keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp38.156.416.

“Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian sanksi administrasi dan penyegelan oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.