POS RAKYAT – Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini menuturkan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial MI (30) usai nekat mencuri sepeda motor, di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Zamrul menyebut, pelaku berhasil diamankan usai mendapatkan keterangan dari seorang saksi.
“Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir di sana,” kata Zamrul, ditulis Rabu 27 Juli 2022.
Setelah itu, pelaku terlihat tengah mengawasi situasi sekitar. Merasa keadaan aman, pelaku langsung membawa kabur salah satu motor.
“Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor,” ujar Zamrul.
Setalah 15 menit kemudian, korban keluar dari pasar, namun melihat motornya sudah hilang. Ia pun melaporkan ke keamanan setempat.
“Kejadian tersebut terekaman CCTV lalu petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut,” ucap Zamrul.
Pelaku langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu serta dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali.
“Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia,” pungkasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.