Birokrasi

Momentum Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Tanggapi Citayam Fashion Week

POS RAKYAT – Pada momentum Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal Citayam Fashion Week, yang belakangan menarik perhatian sejumlah kalangan.

Pada kesempatan HAN di Kebun Raya Bogor itu, Jokowi menyatakan perlunya dukungan terhadap hal positif layaknya Citayam Fashion Week. Asalkan, tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Asalkan positif saya kira nggak ada masalah, jangan diramaikan, hal-hal yang positif itu harus diberikan dukungan dan didorong,” kata Jokowi, ditulis Senin 25 Juli 2022.

“Asal tidak menabrak aturan, itu kan kreatif, karya-karya kreativitas seperti itu kenapa harus dilarang, asal sekali lagi tidak menabrak aturan dan tidak melanggar aturan, prinsipnya disitu,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot), untuk tangani kegiatan Citayam Fashion Week, yang ternyata selama ini tak kantongi izin.

Kapolres menyebut, kegiatan yang berawal dari kumpul-kumpul para remaja, saat ini mulai mengganggu, karena menggunakan fasilitas umum, layaknya zebra cross.

“Jadi kalau kumpul-kumpul, nongkrong, memang tidak memerlukan izin. Namun semakin ke sini perkembangannya, mereka melakukan aktivitas-aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya, yang aktivitas itu tidak memiliki izin,” kata Kapolres, ditulis Minggu 24 Juli 2022.

Kegiatan fashion yang dilakukan para remaja di kawasan Dukuh Atas dengan label Citayam Fashion Week itu, tampak semakin berkembang, dan mengundang keramaian.

“Semakin ke sini kegiatannya berkembang menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya, dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah mengganggu,” tegas Komarudin.

“Fasilitas yang digunakan adalah fasilitas pedestrian, kemudian juga mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas (fashion show). Ini tentunya melanggar aturan. UU lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya termasuk ketertiban umum,” terang Komarudin.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

5 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

This website uses cookies.