Birokrasi

Momentum Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Tanggapi Citayam Fashion Week

POS RAKYAT – Pada momentum Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal Citayam Fashion Week, yang belakangan menarik perhatian sejumlah kalangan.

Pada kesempatan HAN di Kebun Raya Bogor itu, Jokowi menyatakan perlunya dukungan terhadap hal positif layaknya Citayam Fashion Week. Asalkan, tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Asalkan positif saya kira nggak ada masalah, jangan diramaikan, hal-hal yang positif itu harus diberikan dukungan dan didorong,” kata Jokowi, ditulis Senin 25 Juli 2022.

“Asal tidak menabrak aturan, itu kan kreatif, karya-karya kreativitas seperti itu kenapa harus dilarang, asal sekali lagi tidak menabrak aturan dan tidak melanggar aturan, prinsipnya disitu,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot), untuk tangani kegiatan Citayam Fashion Week, yang ternyata selama ini tak kantongi izin.

Kapolres menyebut, kegiatan yang berawal dari kumpul-kumpul para remaja, saat ini mulai mengganggu, karena menggunakan fasilitas umum, layaknya zebra cross.

“Jadi kalau kumpul-kumpul, nongkrong, memang tidak memerlukan izin. Namun semakin ke sini perkembangannya, mereka melakukan aktivitas-aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya, yang aktivitas itu tidak memiliki izin,” kata Kapolres, ditulis Minggu 24 Juli 2022.

Kegiatan fashion yang dilakukan para remaja di kawasan Dukuh Atas dengan label Citayam Fashion Week itu, tampak semakin berkembang, dan mengundang keramaian.

“Semakin ke sini kegiatannya berkembang menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya, dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah mengganggu,” tegas Komarudin.

“Fasilitas yang digunakan adalah fasilitas pedestrian, kemudian juga mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas (fashion show). Ini tentunya melanggar aturan. UU lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya termasuk ketertiban umum,” terang Komarudin.

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

4 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.