POS RAKYAT – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) Suryo Utomo mengungkapkan 19 juta nomor induk kependudukan (NIK KTP) sudah dipadankan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dengan begitu, kata Suryo, NIK bakal gantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), dengan harapan memudahkan masyarakat agar tidak lagi mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP).
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” kata Suryo, Rabu 20 Juli 2022.
NIK yang terintegrasi dengan NPWP, maka orang-orang tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) mulai tahun ini.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” tambah Suryo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Dukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.
Pihaknya menegaskan semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).