Kamis, Juli 3, 2025

Sengkarut Pasar Ciputat dan Indikasi Mafia Tanah

POSRAKYAT.ID – Seperti informasi yang disampaikan sebelumnya, soal pengelolaan lahan desa oleh PT Bethania Multi Sarana seluas 3,7 ha, muncul keterangan baru soal tanah kavling yang dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang.

Tanah kavling yang terletak persis dibelakang lahan polikarbonat, sempat ‘dijual’ kepada warga. Padahal, tanah kavling masuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Bethania Multi Sarana.

Salah seorang warga Kelurahan Ciputat yang enggan disebut namanya menuturkan, beberapa lahan telah terbit sertipikat, dengan dasar SK Bupati.

“Jadi sebetulnya tanah kavling itu lahan desa. Lahan yang masuk HPL-nya PT Bethania Multi Sarana. Ada yang punya sertipikat, dasarnya SK Bupati,” kata warga tersebut.

Baca Juga :  Jambret Sadis di Kota Tangerang Sasar Wanita

Warga itu menyatakan, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany pun mengetahui permasalahan tersebut.

Saat datang ke lahan kavling, kata warga itu, Airin Rachmi Diany sempat menawarkan ganti untung kepada warga.

“Intinya Pemerintah Kota (Pemkot) mau memberikan ganti untung kepada warga yang menempati lahan kavling. Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan,” tegasnya.

Warga itu menjelaskan, para warga sempat menyerahkan sejumlah uang, agar dapat menempati lahan kavling itu.

“Jadi keluar Surat Pelepasan Hak (SPH) dari desa. Saya lupa tahunnya, tapi saya tahu orang-orang yang terlibat saat pengumpulan uang dan penerbitan SPH-nya,” jelas warga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Iwan Rosyadi (55) melanjutkan keterangannya, terkait keberadaan Pasar Tradisional.

Baca Juga :  Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Bimbingan Hingga 2026

Komitmen Soal Pasar Ciputat Disoal

Menurut Iwan, PT Bethania tidak berkomitmen sejak awal. Pasalnya, dalam perjanjian dengan Pemkab Tangerang, perusahaan tersebut wajib mengembalikan lahan yang dimanfaatkan sebagai plaza dan pertokoan, kepada Desa Ciputat.

“Point perjanjian itu salah satunya, yang saya tidak salah ingat, dulu luas swakelola atau yang di-HPL-kan itu 3,7 ha. Ada point yang menyatakan bahwa Bethania punya kewajiban harus mengembalikan 4,2 ha,” kata Iwan, ditulis Senin 20 Februari 2023.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer